INDOBERITA.WEB.ID
TERNATE - Karyawan kantin di Hypermart Ternate, Maluku Utara, Nurmiyati Bagit (56 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Ternate dari terdakwa atas nama Nala Hi M Saleh. Korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa karena semenjak berlangsungnya proses hukum di Satlantas Polres Ternate hingga pelimpahan berkas ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terdakwa belum kunjung ditahan. Korban dalam perkara ini mengalami patah tangan tulang lengan kanan, sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.
Karena insiden ini, korban yang bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini, karena tangan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalaian pelaku.
M Bahtiar Husni, Direktur YLBH Maluku Utara, sekaligus merupakan kuasa hukum korban mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIT. Di mana, saat itu korban telah menuntut pelaku diproses hukum oleh Satlantas Polres Ternate dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari hingga PN Ternate. Perkara tersebut telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu pekan lalu. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sepekan pasca kecelakaan, tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat terjadi kecelakan. Anak korban yang khawatir melihat kondisi ibunya, memutuskan untuk menempuh penanganan medis serius di Jakarta, sembari menunggu pertanggungjawaban Nala sebagai terdakwa.
“Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku. Bahkan, dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak ditahan. Menurut kuasa hukum dalam proses ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,” tegasnya.
Peristiwa ini, juga ditanggapi oleh Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Selatan, Asdar Prabowo yang mendesak Kejati Ternate dan PN Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“PC PMII Jaksel mendapatkan informasi terkait kronologi dan kejanggalan terkait proses hukum yang berlangsung dalam peristiwa ini, dari kerabat korban yang merupakan kader PMII Jaksel. Merujuk dari UU dan putusan hukum, seharusnya terdakwa sudah bisa ditahan. Sebab itu kami menilai terdapat kejanggalan dan menunggu sikap tegas dari Kejati dan PN Ternate. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai peristiwa ini, PC akan melakukan konsolidasi dengan Bidang Hukum Pengurus Besar PMII terkait kasus ini agar mendesak Kejagung memberikan keadilan bagi korban. Bukan tidak mungkin kalau konklusi akhirnya kita akan aksi langsung di Kejagung.”
Sebab itu, Asdar berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat memberikan keadilan sekaligus membuktikan bahwa masih ada keadilan dalam penerapan hukum di Indonesia.
“Keputusan hukum adalah keputusan yang mengikat siapa saja. Sebab itu tidak boleh ada tebang pilih untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Sebagai kader PMII yang memegang teguh prinsip keadilan, sudah sepatutnya kami membersamai mereka yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dihadapan hukum”, tutup Asdar.
( Achmad Hidayat)
Posting Komentar