Aksi KKMP Bakar Topeng Simbol Protes, Laporkan Ahmad Dhani ke MKD c Desak Pemecatan dari Anggota DPR




JAKARTA. INDOBERITA.WEB.ID

Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari berbagai organisasi aktivis nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (26/3). Aksi ini bertujuan untuk melaporkan Ahmad Dhani anggota  Komisi X DPR RI  dari Partai Gerindra ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.  


Aksi ini dipicu oleh pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI  pada Rabu (5/3). Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan terkait pemain naturalisasi  yang menurut KKMP bersifat rasis, seksis, melecehkan martabat perempuan  serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945 Pasal 28I Ayat 2 Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan, ujar Joko Priyoski, Presidium KKMP, mengutip isi pasal tersebut.  Kontroversi Pernyataan Ahmad Dhani  


Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan skema naturalisasi pemain asing berusia di atas 40 tahun**, dengan cara menikahkan mereka dengan perempuan Indonesia. Ia bahkan menyampaikan gagasannya secara langsung kepada Ketua PSSI, Erick Thohir, dan menyebut ide tersebut sebagai gagasan "out of the box.Anak dari pernikahan semacam ini bisa menjadi pemain sepak bola berkualitas, ujar Ahmad Dhani.  Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal poligami bagi pemain asing Muslim.  Kalau laki-laki kan bisa cari. Apalagi kalau Muslim, bisa empat istri ya, Pak, tambahnya.  


Pernyataan ini menuai kecaman luas dan dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota DPR RI.  KKMP Desak Pemberhentian Ahmad Dhani  Menurut Ramadhan Isa Presidium KKMP, pernyataan Ahmad Dhani telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, KKMP melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik DPR RI, khususnya:  


BAB II Pasal 2 Ayat 4, yang mewajibkan anggota DPR menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif.  Pasal 3 Ayat 1 yang mengatur agar anggota DPR menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merusak citra dan kehormatan DPR  KKMP juga menggelar aksi teatrikal "Bakar Topeng Ahmad Dhani" sebagai simbol kemarahan rakyat terhadap pernyataannya yang dianggap melecehkan perempuan Indonesia, bertentangan dengan HAM, dan melanggar konstitusi negara  


Kami mendesak MKD segera memproses laporan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada Partai Gerindra untuk memberhentikan Ahmad Dhani melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Seorang anggota DPR RI dipilih oleh rakyat dan digaji dari uang rakyat, seharusnya tidak memberikan pernyataan yang mencoreng citra lembaga legislatif, tegas Presidium Nasional KKMP*.  


Sumpah Rakyat Indonesia  Dalam aksi tersebut, massa juga membacakan Sumpah Rakyat Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dan diskriminasi.  KAMI RAKYAT INDONESIA BERSUMPAH  BERTANAH AIR SATU TANAH AIR TANPA PENINDASAN  BERBANGSA SATU BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEADILANBERBAHASA SATU  BAHASA TANPA KEBOHONGAN 


Massa pun meneriakkan tuntutan mereka:  PECAT... PECAT... PECAT AHMAD DHANI SEKARANG JUGA!"  Kini, semua mata tertuju pada MKD DPR RI Akankah laporan ini berujung pada sanksi tegas bagi Ahmad Dhani ( Tim Red )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama