KAMAKSI Dorong Partisipasi Aktif Rakyat di Pilkada Ulang 27 Agustus 2025, Jangan Pilih Kandidat PHI (Penyebar Harapan Ilusi.



BANGKA BELITUNG.INDOBERITA.WEB.ID

Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang dan Provinsi Bangka Belitung menunjukkan ketidak puasan rakyat terhadap kandidat yang diusung rombongan besar partai politik. Fenomena tersebut menunjukkan saat ini rakyat semakin cerdas menentukan pilihan politik dan bentuk protes ketidak puasan rakyat terhadap figur calon pemipin yang diusung parpol didaerah tersebut.


Sebelumnya,  Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati pemungutan suara pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025. Keputusan diambil saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong partisipasi rakyat secara rasional dalam Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. 

"Ini adalah momentum penting yang harus digunakan dengan baik oleh masyarakat Bangka dan Pangkal Pinang. Gunakan hak pilih secara rasional dan cerdas, perhatikan rekam jejak setiap kandidat yang di usung oleh Parpol. Jangan pilih kucing dalam karung dan jangan terjebak oleh calon pemimpin dadakan yang baru muncul disaat kontestasi. Kandidat yang kalah melawan kotak kosong juga seharusnya tahu diri dengan tidak mencalonkan kembali di Pilkada Ulang. Seleksi dengan baik kandidat yang punya komitmen dalam melawan praktik korupsi dan konkret  mengabdi berbuat nyata didaerahnya. Jangan biarkan masa depan daerah selama 5 tahun tersandera oleh politik uang dan kepentingan segelintir oligarki. Jangan pilih kandidat yang hanya menyebar ilusi,"  tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.


Aktivis 98 yang akrab disapa Jojo tersebut juga mengapresiasi putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan melalui pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Putusan ini diambil demi menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang adalah sebuah pembelajaran bermakna bagi Pemerintah, Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik. Beban keuangan Negara membengkak karena kebutuhan anggaran tambahan yang signifikan. Sudah sepatutnya Partai Politik juga melakukan screening dan seleksi ketat jangan lagi memunculkan calon tunggal melawan kotak kosong, jangan juga ada kecurangan sistematis yang menghalalkan segala cara untuk menang. Bertarunglah dengan ide, gagasan dan inovasi yang berguna untuk kepentingan rakyat. KAMAKSI akan selalu konsisten mengawal Merah Putih dan terus bergerak mengawasi dugaan praktik penyimpangan para penyelenggara negara dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi," pungkasnya. ( Red 01 ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama